Rabu, 03 April 2013


  • HAK PATEN
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
Adapun lingkup hak paten diutarakan sebagai berikut :

1. Paten Sederhana 
   Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2. Paten dari beberapa invensi 
   Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
   Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3. Invensi yang tidak dapat diberi paten
   Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1) Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2) Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap     manusia dan/atau hewan;
3) Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4) Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka waktu perlindungan paten  
  Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pelanggaran dan sanksi
  Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

  • HAK CIPTA


  Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

          Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu. Dan Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  
1. Pemegang hak cipta
          Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

2.Perlindungan Hak cipta
          Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

3.Perlindungan Hak cipta
         Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.  

Kamis, 14 Maret 2013

gambar wireless lan, ad hoc mode dan infrastruktur mode.




1. Wireless LAN
                               
2. AD HOC MODE

3. Infrastrukture Mode

Kamis, 04 Oktober 2012

PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL


PEKERJAAN, PROFESI, DAN PROFESIONAL

3.1  Manusia dan Kebutuhannya

       Untuk melengkapi kehidupannya, manusia harus bekerja keras dan berkarya. Dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ada dalam kehidupannya.
Abdulkadir Muhammad (2001) mengklarifikasikan kebutuhan manusia menjadi empat kelompok sebagai berikut:
1.       Kebutuhan ekonomi.
2.       Kebutuhan psikis.
3.       Kebutuhan biologis.
4.       Kebutuhan pekerjaan
      Kebutuhan ekonomi, merupakan kebutuhan yang bersifat material, baik harta maupun benda yang diperlukan untuk kesehatan dan keselamatan hidup manusia. Kebutuhan ini misalnya sandang, pangan, dan papan.
Kebutuhan psikis, merupakan kebutuhan yang bersifat nonmaterial untuk kesehatan dan ketenangan manusia secara psikologi, biasa juga disebut kebutuhan rohani seperti misalnya agama, pendidikan, hiburan dan lain-lain.
Kebutuhan biologis, merupakan kebutuhan untuk kelangsungan hidup manusia dari generasi ke generasi. Kebutuhan ini sering disebut juga kebutuhan seksual yang wujudnya dalam perkawinan, membentuk keluarga dan lain sebagainya.
Kebutuhan pekerjaan, merupakan kebutuhan yang bersifat praktis untuk mewujudkan kebutuhan-kebutuhan yang lain. Misalnya adalah profesi, perusahaan dan lain sebagainya.

3.2   Pekerjaan dan Profesi

      Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah kebutuhan pekerjaan yang merupakan kebutuhan yang bersifat praktis untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang lain.
Thomas Aqiunas seperti dikutip oleh Sumaryono (1995) menyatakan bahwa setiap wujud kerja mempunyai 4 macam tujuan, yaitu:
a.       Memenuhi kebutuhan hidup.
b.      Mengurangi tingkat pengangguran dan kriminalitas.
c.       Melayani sesama.
d.      Mengontrol gaya hidup.
      Profesi adalah suatu bentuk pekerjaan yang mengharuskan pelakunya memiliki pengetahuan tertentu yang diperoleh melalui pendidikan formal dan ketrampilan tertentu yang didapat melalui pengalaman kerja pada orang yang terlebih dahulu menguasai ketrampilan tersebut, dan terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Definisi ini meliputi tiga aspek, yaitu ilmu pengetahuan tertentu, aplikasi kemampuan/kecakapan, dan berkaitan dengan kepentingan umum.
      Dari beberapa uraian mengenai profesi seperti diatas, dapat disimpulkan beberapa catatan tentang profesi sebagai berikut:
a.     Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan atau keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan pada umumnya.
b.      Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.
c.       Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengembang profesi tersebut untuk terus memperbaharui ketrampilannya sesuai perkembangan teknologi.
Dua kategori yang dianggap sebagai profesi khusus tersebut adalah profesi yang melibatkan hajat hidup orang banyak dan profesi yang merupakan profesi luhur dan menekankan pengapdian. Catatan pokok dari dua profesi khusus tersebut adalah berikut:
a.       Pada profesi tertentu yang melibatkan hajat hidup orang banyak, gelar keprofesionalan tersebut harus didapatkan melalui pengujian oleh organisasi professional yang diakui secara nasional atau internasional, dan hanya kandidat yang lulus yang berhak menyandang gelar profesi ini dan melakukan pekerjaan untuk profesi ini, contonya adalah profesi dokter (kesehatan manusia) di Indonesia.
b.             Profesi luhur merupakan profesi yang menekarkan pengapdian dan pelayanan kepada masyarakat. Sasaran utama profesi ini adalah mengapdi dan melayani kepentingan masyarakat, bukan semata-mata mencari nafkah hidup. Contohnya adalah guru, pendeta, biarawan, pengacara dll.

3.3   Profesi dan Profesional

     Titik penekanan dari profesionalisme adalah penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen  beserta strategi penerapannya. Pengembangan profesionalisme pada seorang teknisi bukan hanya merujuk pada ketrampilan yang tinggi, melainkan juga tingkah laku yang sesuai kriteria.
Selanjutnya, untuk meningkatkan nilai profesionalisme suatu profesi serta untuk membentuk suatu standarisasi profesi, biasanya dibentuk organisasi-organisasi profesi.
     Beberapa organisasi profesi telah berkembang di Indonesia dengan harapan semangkin meningkatkan profesionalitas para pelaku profesi tersebut.
Organisasi profesi ini juga merupakan bagian dari pengembangan sebuah profesi dalam proses profesionalismenya untuk mengembangkan profesi ke arah status professional yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat pengguna jasa.

3.4   Mengukur Profesionalisme

      Kata professional ditambah dengan “isme” yang kemudian menjadi profesionalisme. Kata isme berarti paham. Ini berarti pula bahwa nilai-nilai professional harus menjadi bagian dari jiwa seseorang yang mengemban sebuah profesi.
Proses profesiona atau profesionalisai adalah proses evolusiyang mengunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kearahstatus professional.
Untuk mengatur sebuah profesionalisme, tentunya perlu diketahui terlebih dahulu standar professional. Secara teoritis menurut Gilley Dan Eggland (1989), standar professional dapat diketahui dengan 4 perspektif pendekatan, yaitu:
a.       Pendekatan berorientasi filosofis
b.      Pendekatan perkembangan bertahap
c.       Pendekatan berorientasi karakteristik
d.      Pendekatan berorientasi non-tradisional

3.4.1  pendekatan Orientasi Filosofi

       pendekatan orientasi filosofi ini memiliki tiga hal pokok, yaitu:
a.       Pendekatan lambang professional.
Lambang professional yang dimaksud antara lain seperti sertifikat, lisensi, dan akreditasi.
b.      Pendekatan sikap individu
Pendekatan ini melihat bahwa layanan individu pemegang individu pemegang profesi diakui oleh umum dan bermanfaat bagi penggunannya.
c.       Pendekatan electik
Pendekatan ini melihat bahwa proses professional dianggap sebagai kesatuan dari kemampuan, hasil kesepakatan dan standar tertentu.

3.4.2  pendekatan orientasi perkembangan

      Adalah proses evolusi yang menggunakan pendekatan organisasi dan sistematis untuk mengembangkan profesi kearah status professional. Orientasi perkembangan menekankan pada 6 langkah dalam proses berikut:
a.       Berkumpulnya individu-individu yang memiliki minat yang sama terhadap suatu profesi.
b.      Melakukan identifikasi dan adosi terhadap ilmu pengetahuan tertentu untuk mendukung profesi yang dijalaninya.
c.       Para praktisi akan terorganisasi secara formal pada suatu lembaga yang diakui oleh pemerintah dan masyarakat sebagai sebuah organisasi profesi.
d.      Membuat kesepakatan mengenai persyaratan profesi berdasarkan pengalaman atau kualifikasi tertentu.
e.      Menentukan kode etik profesi yang menjadi aturan main dalam menjalankan sebuah profesi.
f.        Revisi persyaratan berdasarkan kualifikasi tertentu seperti syarat akademis dan pengalaman melakukan pekerjaan dilapangan.

3.4.3  Pendekatan Orientasi Karakteristik

      Orientasi ini melihat bahwa proses professional juga dapat ditinjau dari karakteristik profesi/pekerjaan.
a.       Kode etik ini digunakan sebagai aturan langkah bagi seorang professional dalam menjalankan profesinya.
b.      Pengetahuan yang terorganisir
c.       Keahlian dan kompetensi
d.      Tingkat pendidikan minimal dari sebuah profesi
e.      Sertifikat keahlian sebagai salah satu lambang professional
f.        Proses tertentu untuk bisa memikul tugas dan tanggung jawab dengan baik
g.       Adanya kesempatan untuk menyebarluaskan dan bertukar ide di antara anggota
h.      Adanya tindakan dislipin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktik dan pelanggaran kode etik profesi

3.4.4      Pendekatan Orientasi Non-Tradisional

      Pendekatan Orientasi Non-Tradisional menyatakan bahwa seseorang dengan bidanh ilmu tertentu diharapkan mampu melihat dan merumuskan karakteristik yang unik dan kebutuhan sebuah profesi.
Dengan pendekatan-pendekatan yang dibahas di atas, dapat disimpulkan bahwa mengukur profesionalisme bukanlah hal yang mudah karena profesionalisme tersebut diperoleh melalui suatu proses professional.

Rabu, 22 Desember 2010

Membuat Kalimat Efektif yang Mencangkup Ejaan, Penyusunan, dan Diksi


Kalimat efektif adalah kalimat yang singkat, padat, dapat menyampaikan pesan secara tepat dan dapat dipahami secara tepat pula. 
Kalimat efektif dituntut oleh empat ketepatan yakni 
1. Ketepatan pilihan kata 
2. Ketepatan bentuk kata
3. Ketepatan pola kalimat 
4. Ketepatan makna kalimat 

1. Kontaminasi atau kerancuan adalah kalimat yang kacau susunannya
Contoh : berulang kali, diperlebarkan
2. Pleonasme adalah penggunaan kata yang melebih-lebihkan 
Contoh : hujan turun membasahi bumi
3. Tidak memiliki subjek 
Contoh : di sekolah kami mengadakan pentas seni
4. Salah nalar / salah tanggapan 
Contoh : Bila musim hujan adik suka batuk 
5. Kesalahan bentuk kata (kata tidak baku)
Contoh : Praktek = praktik, Apotik = Apotek, Lesung pipit = lesung pipi
6. Kata depan yang tidak perlu 
Contoh : perkembangan dari pada teknologi informasi sangat pesat 
7. Pengaruh bahasa asing
8. Pengaruh bahasa daerah 



NAMA         : DENI PUTRA SIMANGUNSONG
NPM           : 41110788
KELAS        : 1 DC 01

Selasa, 23 November 2010

HUBUNGAN ANTARA EJAAN DENGAN BAHASA RAGAM TULIS


hubungan antara ejaan dan bahasa ragam tulis adalah bahasa ragam tulis merupakan bahasa yang dihasilkan dengan memanfaatkan tulisan dengan huruf sebagai unsur dasarnya. dalam hal ini ragam bahasa tulis berurusan dengan tata cara penulisan (ejaan) disinilah hubungannya dimana ejaan berperan penting dalam bahasa ragam tulis.. saat kita ingin menulis kita harus memilih penulisan atau ejaan kata yang baik,ejaan kata yang sudah disempurnahkan agar orang yang membaca mengerti tulisan kita dan mengerti maksud dan tujuan tulisan itu di buat. di setiap kita menulis kita pasti menggunakan ejaan kata atau kalimat yang benar. oleh karena itu,hubungannya sangat berkaitan agar menjadi tulisan yang baik.
karena dengan penggunaan ejaan yang benar,ketepatan memilih kata dan kalimat dan kebenaran penggunaaan tanda baca tulisan akan terlihat indah dan bermutu.

NAMA  : DENI PUTRA SIMANGUNSONG
NPM     : 41110788
KELAS  : 1DC 01

Rabu, 06 Oktober 2010

Pandangan berbahasa yang positif dikalangan mahasiswa


         Berbahasa Indonesia yang baik dan benar dikalangan pelajar khususnya dikalangan mahasiswa. Mungkin sekarang dari sekian banyak pelajar atau mahasiswa kita jarang sekali mendengar kata atau cara berbicara yang baik dan benar.Dan banyak sekali para pelajar umumnya di Indonesia,khususnya di kalangan mahasiswa belum mampu menerapkan etika berbahasa yang positif terhadap lingkungan pergaulan sesama pelajar.
     Kenapa semua itu bisa terjadi ? Mungkin karena zaman sudah berubah mungkin  karena semakin majunya dibidang teknologi seperti dengan adanya facebook,twiter dan lain –lain sehingga mereka lupa dengan cara berbahasa yang baik.Sampai etika berbahasa yang sopan itu hilang dari diri kita. Kenapa kita tidak mau mencobanya kembali?,dengan  gaya berbicara bahasa yang sopan terhadap lawan bicara kita lagi pula itu tidak ada ruginyakan. Dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan (positif) lawan bicara kita akan merasa senang berbicara dengan kita dalam arti nyaman menurut saya.Coba hilangkanlah dari diri kita etika berbicara yang tidak begitu sopan atau baik untuk di gunakan sehari- hari dan gunakanlah kata-kata yang baik dan sopan.Karena kita masih sebagai seorang pelajar atau mahasiswa adalah orang yang berpendidikan yang akan berbaur dan di contoh oleh generasi penerus terutama lingkungan masyarakat tempat kita tinggal. 

nama: Deni p. simangunsong
kelas: 1DC 01
npm : 41110788